Ternyata PT Dua Putra Tunggak Pembayaran Asuransi Ketenagakerjaan Karyawan, Sejak Kapan?

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2026 11:39 0 43 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | PT Dua Putra Utama Makmur yang baru saja kena insiden kebakaran beberapa waktu lalu, menyisakan nasib kurang bagus bagi karyawannya.

Tercatat 1.200 karyawan yang terdiri dari staf, operator harian, hingga operator borongan, tidak bisa bekerja akibat pabrik terbakar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, berkomunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mencairkan asuransi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan begitu, asuransi karyawan yang kehilangan kerja dapat cair senilai 60 persen dari gaji pokok.

Selama ini, mereka menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati, Rp2.485.000.

“Saya ambil langkah terkait nasib karyawan lewat BPJS Ketenagakerjaan karena ada JKP. JKP bisa keluar ditanggung BPJS selama 6 bulan, dia tetap mendapat gaji selama kehilangan pekerjaan 60 persen dari upah. Lumayan mengurangi beban masing-masing pekerja,” jelasnya ketika diwawancarai awak media, Rabu, 10 Juni 2026.

Sayangnya, ada fakta mencengangkan di balik manajemen perusahaan pengolahan ikan itu.

Dari ribuan karyawan itu, baru 600 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah dikonfirmasi dari 1.200 yang didaftarkan hanya 600 aja, itu pun belum jelas detailnya,” ucapnya.

Selain itu, permasalahan bertambah, lantaran tunggakan perusahaan dalam memenuhi hak karyawan.

Menurut informasi dari Disnaker Kabupaten Pati, sejak Maret 2026 terdapat tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

“Tapi ada masalah lagi. Ada tunggakan sejak Maret belum terbayar hampir Rp500 juta, plus dendanya,” bebernya.

BACA JUGA :  Program Makan Siang Gratis, Disdikbud Pati Sebut Belum Ada Wacana

Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan agar hak-hak karyawan dipenuhi.

Ia juga sudah menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra akan adanya nasib karyawan PT Dua Putra Utama Makmur.

“Ini belum ada keputusan nasib karyawan seperti apa. Saya WA (WhatsApp) Pak Plt, bilangnya nanti saya sampaikan ke pihak manajemen,” ujarnya.

Saat ditanya tentang kepemilikan saham perusahaan, ia kurang begitu mengetahui secara detail.

Namun, berdasarkan laporan dari Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasker) Disnaker Provinsi Jawa Tengah, PT Dua Putra Utama Makmur kerap mendapat teguran karena jarang memberi laporan.

“Katanya manajemennya jarang laporan, kalau perusahaan lain kan laporan seperti tenaga kerjanya, terdiri dari apa saja. Yang bisa menegur dan memberi sanksi Satwasker,” ungkapnya.

Selama ini, perusahaan tersebut memperkerjakan mayoritas karyawan lokal Kabupaten Pati, walaupun sebagian pekerja magang berasal dari luar daerah.

Di mana, sebagian besar pekerja dikontrak selama 2 tahun.

“Mayoritas karyawan warga Pati, tapi yang magang luar Pati ada, ngambilnya dari anak sekolah yang lulusan dari luar daerah, seperti Pasuruan, Jawa Timur. Rata-rata kontrak kerja 2 tahunan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini