Dana APBN untuk Hewan Kurban, Pengampu Majelis Taajul Qudrah Asmaul Husna: Itu Kategori Sedekah

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Mei 2026 16:03 0 100 Supriyanto

Ustad Maskuri (tengah), Pengampu Majelis Taajul Qudrah Asmaul Husna, Rembang. (Supriyanto/Mondes)

REMBANG – Mondes.co.id | Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban dari sudut pandang fikih Islam. Pengampu Majelis Taajul Qudrah Asmaul Husna Rembang, Ustad Maskuri, menegaskan, ibadah kurban yang dibiayai oleh uang negara tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah udhiyah atau kurban personal yang tepat secara syariat.

 

​Menurut Maskuri, esensi utama dari ibadah udhiyah adalah pengorbanan yang lahir dari kepemilikan harta pribadi yang utuh dan sah secara individu (milkun tamm). Sementara itu, dana APBN merupakan uang rakyat yang dikelola oleh negara untuk kepentingan publik, sehingga tidak memenuhi unsur kepemilikan personal yang disyaratkan dalam fikih kurban.

 

​”Secara ketentuan fikih, ibadah kurban atau udhiyah itu melekat pada individu Muslim yang mampu secara finansial dengan menggunakan hartanya sendiri. Ketika hewan kurban dibeli menggunakan dana APBN, maka syarat kepemilikan harta pribadi itu gugur. Oleh karena itu, secara syariat statusnya tidak tepat sebagai kurban personal,” ujar Maskuri pada Rabu 27 Mei 2026.

​Lebih lanjut, jika ditinjau dari perspektif hukum tata negara, APBN merupakan instrumen keuangan negara yang dialokasikan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Penggunaan dana tersebut harus tunduk pada asas-asas akuntabilitas publik dan peruntukan yang bersifat makro.

 

​Maskuri menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban oleh instansi pemerintah menggunakan uang negara tetap memiliki nilai kemanfaatan yang besar bagi masyarakat. Namun, secara hukum tata negara dan fikih kontemporer, penyerahan hewan kurban tersebut lebih tepat diklasifikasikan sebagai program bantuan sosial (bansos) atau sedekah dari negara kepada warga yang membutuhkan.

BACA JUGA :  Ramadan, Sepanjang Jalanan Maguan Rembang Menuju Kuniran Pati Dibanjiri Pedagang Takjil

 

​”Kita harus membedakan antara ritual ibadah personal dengan kebijakan vertikal negara. Distribusi daging dari hewan yang dibeli dengan APBN itu tetap bernilai pahala kebaikan, namun posisinya bergeser menjadi bansos atau sedekah keagamaan dari pemerintah, bukan ibadah kurban atas nama pejabat atau lembaga tertentu,” tambahnya.

 

​Melalui penegasan ini, Majelis Taajul Qudrah Asmaul Husna berharap masyarakat dan pemangku kebijakan dapat lebih memahami batasan serta tata cara sinkronisasi antara syariat agama dan tata kelola keuangan negara, demi menjaga kemurnian niat ibadah sekaligus akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini