Chandra Tegaskan Anggaran Rp220 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Pati Mulai Berjalan

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 12:18 0 58 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa anggaran dana senilai Rp220 miliar sudah mulai dipergunakan sesuai sasaran.

Per tanggal 25 Mei 2026, pembangunan sarana dan prasarana mulai dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

“Untuk anggaran infrastruktur yang di PU (DPUTR) Rp220 miliar bulan ini kita jalankan semua. Per 25 Mei mulai pembangunan seterusnya sudah jalan, awal Juni berjalan,” terangnya kepada awak media, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia berkomitmen menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai peruntukkan.

Serta, pihaknya mempertanggungjawabkan anggaran dana ini dengan rutin membuat laporan.

“Setiap beberapa hari kami melaporkan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Chandra menegaskan, perangkat daerah bekerja maksimal untuk membangun Kabupaten Pati.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sejalan program kerja pemerintah daerah (Pemda).

Perlu diketahui, sejak 18 Mei, pembongkaran trotoar Jalan Panglima Sudirman telah dilakukan oleh Pemkab Pati.

Pembongkaran yang akan berlangsung sampai 15 Agustus 2026 itu dilakukan untuk pelebaran ruas jalan.

Upaya ini membuktikan penggunaan anggaran dana dijalankan.

“Semua kepala dinas bekerja sesuai kegiatannya, kalau apa-apa ikut agenda saya nanti nggak fokus. Saya fokuskan kepala dinas kerja sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Ia memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selalu melayani masyarakat dengan baik.

“Kalau nggak mendesak nggak perlu izin, nggak perlu datang (mengikuti agenda Chandra). Yang penting kerja melayani masyarakat,” tutupnya.

BACA JUGA :  Pelepasan Siswa SMK Kesuma Margoyoso Pati Berlangsung Meriah

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini