Foto: Satpol PP Kabupaten Rembang memberikan imbauan dan edukasi kepada pengelola toko modern Alfamart di Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan langkah tegas dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada pengelola toko modern Alfamart di Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori pada Rabu (13/5/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, memimpin langsung pengecekan di lapangan pada pukul 12.19 WIB.
Berdasarkan aduan yang masuk pada Senin (11/5/2026) lalu, toko modern tersebut diketahui telah melayani pelanggan sebelum pukul 10.00 WIB.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi daerah yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, Karnen menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.
Regulasi ini mengatur secara spesifik mengenai jam operasional toko modern di wilayah Kabupaten Rembang, guna menjaga ekosistem usaha yang sehat.
Terutama melindungi keberadaan pasar tradisional dan toko kelontong kecil di sekitarnya.
”Kami hadir di sini untuk merespons laporan warga, sekaligus memberikan peringatan agar pihak pengelola toko modern mematuhi ketentuan yang ada dalam Perda No. 7 Tahun 2012. Jam operasional sudah diatur dengan jelas, dan semua pihak wajib menghormatinya,” ujar Karnen di lokasi.
Karnen juga memberikan klarifikasi mengenai jeda waktu antara masuknya aduan masyarakat pada 11 Mei dengan pelaksanaan inspeksi hari ini.
Ia menjelaskan bahwa seluruh personel Satpol PP sebelumnya tengah terkonsentrasi pada agenda besar kedinasan.
”Kami memohon maaf jika ada kesan penanganan yang lambat. Hal ini dikarenakan selama tiga hari terakhir, personel kami sedang mengikuti rangkaian acara peringatan HUT Satpol PP tingkat provinsi yang dipusatkan di Solo. Begitu agenda di Solo selesai, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang masuk,” tambahnya.
Pihak Satpol PP berharap, imbauan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pengelola toko modern di Kabupaten Rembang, tidak hanya di Kecamatan Kaliori.
Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran berulang, Satpol PP tidak akan segan untuk mengambil tindakan yang lebih represif sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Mulai dari teguran tertulis, hingga evaluasi izin usaha.
Kegiatan sidak di Desa Sendangagung tersebut berjalan dengan kondusif.
Pihak pengelola toko modern yang bersangkutan menerima imbauan tersebut dan berkomitmen untuk menyesuaikan jam operasional sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Rembang.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar