LPSK Turun Langsung Beri Perlindungan Korban dan Pelapor Pelecehan Ndholo Kusumo

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 08:21 0 32 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah proaktif dalam penanganan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi lintas lembaga dan penjangkauan langsung terhadap korban maupun saksi di Kabupaten Pati.

Ia juga menegaskan, LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi,” ungkap Wawan.

Tersangka dalam perkara ini adalah Ashari, pendiri Ponpes Ndholo Kusumo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa, dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.

“Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya. Korban yang menolak, mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren,” tuturnya.

Berdasar keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

BACA JUGA :  Persipa Gagal Menang di Laga Kandang, Kini Peringkat Berapa? 

Namun hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi, serta koordinasi dengan pihak terkait.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini