Geruduk BPN Pati, Tangis Warga Doropayung Memohon Tak Digusur 

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Apr 2026 14:00 0 52 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Hari ini, Kamis, 30 April 2026, warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana yang terdampak penggusuran lahan mendemo Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

Demo dilayangkan atas rencana pengambilalihan tanah Government Ground (GG).

Wacana pengambilalihan tanah negara itu untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Doropayung.

Puluhan warga Desa Doropayung pun mendatangi Kantor BPN Kabupaten Pati.

Mereka menyampaikan aspirasi untuk menolak pengambilalihan lahan yang diduduki selama 13 tahun lamanya.

Kuasa hukum warga Desa Doropayung, Ali Yusron, mengatakan pengambilalihan lahan dituntut ke pengadilan.

Mereka menggugat Kepala Desa (Kades) Doropayung, Sugeng Legiyanto dan Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati sejak 16 April 2026.

“Tuntutan perkara nomor 27 agar sertifikat yang udah terbit, keputusan hakim mencabut dan hak sebagian diserahkan ke masyarakat Doropayung. Kami yakin juga ada perbuatan melawan hukum, pemohon siapa, sporadiknya seperti apa, harus jelas,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menyebut, ada kecacatan unsur hukum dalam pengambil alihan lahan tersebut.

Serta yakin bahwa masyarakat Desa Doropayung akan menang di gugatan perkara ini.

“Saya yakin ada batas yang dimasukkan. Sejarah riwayat tanah sesuai peristiwa hukum, di situ sudah ada penempatan lahan sudah lama, lebih dari 10 tahun, mengapa sertifikat muncul baru?” ujar Ali Yusron.

Diketahui, serifikat lahan yang keluar dari BPN Kabupaten Pati terbit pada Oktober 2025 lalu atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Doropayung dengan keterangan Hak Guna Pakai (HGP).

BACA JUGA :  Akbar Jabaluddinar, Pelari Asal Pati Ukir Prestasi di Ajang Internasional

Kini, sudah ada alat berat yang siap mengeksekusi 8 rumah warga Desa Doropayung.

“Mereka (warga) datang ke kami minta advokasi, dan sudah ada alat berat mau dijadikan Koperasi Desa Merah Putih. Sudah ada rumah kok mau diratakan oleh Pemerintah Desa, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia) hadir di sana,” tuturnya.

Sementara, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pati, Winarto, memaparkan bahwa pihaknya menantikan hasil putusan pengadilan.

Ia menegaskan, pihak Pemdes Doropayung yang memutuskan untuk mengambil alih lahan tersebut guna bangunan KDMP.

“Ini kan sudah menjadi ranah PN, karena sudah proses di sana. Kita ikuti prosesnya sesuai kewenangan kami misal ada putusan yang inkrah. Kami dari Kantor BPN Pati melaksanakan hasil putusan yang dimaksud,” jelasnya menanggapi massa yang datang.

Ia mengatakan, sengketa lahan ini di antara pihak warga dan Pemdes setempat. Oleh sebab itu, perlu diselesaikan di pengadilan agar clear.

“Semua ada di pihak desa yang mengajukan tanah aset, masyarakat menuntut di situ. Perlu ada putusan mana yang benar,” katanya.

Menurutnya, sertifikat HGP atas nama Pemdes Doropayung telah terbit.

Sehingga, pihak BPN Kabupaten Pati memfasilitasi adanya upaya Pemdes Doropayung untuk mengambil alih lahan tersebut karena lahan milik negara.

Persidangan akan berlanjut pada 6 Mei 2026.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini