Aniaya Orang Juwana hingga Tewas, Pemuda Ngemplak Akhirnya Ditangkap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 12:40 0 58 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lapangan Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati telah menemui titik terang.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Pelaku penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah ditangkap kepolisian pada Jumat, 10 April 2026 pukul 17.00 WIB.

Diketahui, pelaku berinisial ABP (25) asal Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, kini sudah ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.

Dua korban, yakni berinisial DAPU (22) warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri dekat ketiak kedalaman 2 sentimeter dan harus mendapatkan tiga jahitan.

ketua pgri

Saat ini korban masih menjalani rawat jalan.

Sedangkan, korban lainnya, inisial AF (23), warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana meninggal dunia.

AF sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk pada bagian pinggang kiri.

Sebagai informasi, peristiwa terjadi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 22.00 WIB.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif bersama Tim Jatanras Polresta Pati hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” terang Kapolsek Juwana, AKP Mudofar.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ‘VOX FLY’ dengan robekan pada bagian kiri.

Kemudian, 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan ‘Spy der Bild’ dengan robekan pada bagian kiri yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Temukan Ketenangan di Setiap Langkah Kaki dengan Olahraga Lari

Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Bila mengetahui kejadian kriminal segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” tutupnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini