ramadan 2026

Kasus Pengeroyokan di Talun Kuasa Hukum Korban Ajukan Tiga Saksi Baru

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Mar 2026 21:54 0 39 admin

PATI, Mondes.co.id | Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban FD meninggal dunia warga Desa Talun, Kecamatan Kayen terus bergulir. Bahkan Kuasa hukum korban, Nailal Arif menegaskan bahwa pihaknya bakal menghadirkan saksi baru.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

 

“Hal ini untuk melengkapi penyidikan sebelum berkas dinyatakan lengkap P21 oleh tim penyidik Polresta Pati ke tingkat Kejaksaan. Dan kami dari pihak keluarga korban telah mengajukan saksi-saksi baru,” jelas Nailal pada Senin 16 Maret 2026.

 

Dijelaskan kuasa hukum, penambahan saksi dipandang perlu supaya dalam penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara adil dan transparan.

 

“Ini tadi kita mengajukan tiga saksi baru, dan ini merupakan teman korban yang mengetahui peristiwa dan kronologi kejadian. Keterangan saksi-saksi ini sangat penting, karena dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap kasus ini,” kata Nailal Arif.

 

Seperti diketahui, pada Sabtu 15 Maret 2026 malam, ratusan warga telah mendatangi kantor desa setempat. Guna mempertanyakan sikap pemdes atas peristiwa yang menimpa warganya.

 

Sekaligus mempertanyakan terkait perkembangan penanganan perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Hingga saat ini, Tim Resmob Polresta Pati telah mengamankan sedikitnya 11 terduga pelaku atas perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada Kamis 12 Maret lalu, yang mengakibatkan korban FD meninggal dunia.

 

“Kami menilai adanya beberapa kejanggalan pada proses pananganan perkara ini. Diantaranya tidak dilakukannya kroscek pada lokasi atas beberapa kamera CCTV yang mengarah pada lokasi peristiwa terjadi. Hal ini untuk mengetahui aktivitas para pihak pelaku dan korban baik sebelum maupun pada saat kejadian,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Siswi Pemicu Kasus Dugaan Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek Minta Dipindah

 

Kekecewaan pihak keluarga korban serta ratusan warga yang mengatasnamakan pencari keadilan, selanjutnya pada hari Sabtu malam 14 Maret telah mendatangi kantor balaidesa setempat untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam mediasi dan audensi tersebut, telah ditemukan petunjuk baru.

 

“Dalam keterangan yang disampaikan Unit PPA Polresta Pati pada pertemuan di Balaidesa Talun, pihaknya menyampaikan bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku adalah jenis rencong yang merupakan senjata khas pada salah satu daerah di luar Jawa,” ungkap Nailal Arif.

 

Ditambahkan, pihaknya menduga bahwa kasus ini telah terindikasi sudah direncanakan oleh para terduga pelaku. Karena, pihak terduga pelaku sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam sebagimana yang disampaikan oleh Unit PPA Polresta Pati.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah jajaran Satreskrim Polresta Pati yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku kurang dari 1 X 24 jam pasca peristiwa berdarah itu terjadi,” sambungnya.

 

Dalam kesempatan itu, Nailal Arif, juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan semua pihak agar bisa saling menahan diri. Serta tidak terpancing oleh isu-isu propokatif yang dapat memecah belah antar warga.

 

“Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif, aman dan nyaman di lingkungan. Terkait perkara ini, kita percayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” pinta Nailal.

 

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini