ramadan 2026

JPU Tuntut Terdakwa Kekerasan Jurnalis Pati Hanya Empat Bulan Penjara, Tuai Kekecewaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 09:56 0 58 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati telah memasuki sidang tuntutan.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Kedua terdakwa atas nama Didik Kristianto dan Hernan Qurianto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat bulan pidana.

Bacaan itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, kemarin.

Putusan ini membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati kecewa.

Pasalnya, tuntutan itu dinilai terlalu ringan untuk tindakan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.

“Kita prihatin jaksa (JPU) hanya menurut empat bulan. Sementara, harapan kita, karena pers adalah salah satu pilar demokrasi dan orang yang menghalangi kerja pers maka tuntutannya seharusnya maksimal. Tidak bisa hanya empat bulan penjara,” ungkap Nur Cholis selaku Sekretaris PWI Kabupaten Pati.

Ia memandang, tindak pindana ini berkaitan dengan penghambat kinerja pers dalam bertugas di lapangan.

Tuntutan yang hanya empat bulan ini, sangat kurang tepat karena kasus tersebut bertentangan Undang-Undang (UU) Pers.

Ia berharap, majelis hakim PN Pati memberikan hukuman yang tepat bagi terdakwa kasus itu, dengan hukuman lebih besar daripada dakwaan JPU.

“Kami mohon kepada hakim saat putusan nanti menjadi lebih maksimal. Tidak hanya empat bulan tapi dua tahun,” ujar Cholis.

Ia menilai, JPU tak paham pada UU Pers.

Oleh karena itu, ia menyoroti bahwa kejahatan ini bukan sekedar pidana umum, karena kejahatan yang menimpa korban atas nama Umar Hanafi dan Mutia Parasti merupakan lex spesialis.

“Jangan sampai disamakan dengan pidana umum. kita ini lex spesialis, bukan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) biasa. Demokrasi di Kabupaten Pati harus berkembang, jangan sampai pers dikebiri dan jaksa membiarkan hal ini. Kami sangat menyayangkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Kudus Bakal Serius Tangani Keluhan Warga Tanjungrejo Terkait Penanganan Sampah

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini