Foto: Ketua SPN PT HWI Pati, Rindu saat diwawancarai awak media (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Hwaseung Indonesia (HWI) Pati mengajukan keberatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Sebab, hal tersebut berdampak pada karyawan.
Dalam poin aturan itu, salah satunya menyebutkan bahwa jangka waktu kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kontrak kerja dapat dibuat maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan.
Jika melebihi 5 tahun, statusnya harus berubah menjadi pekerja tetap (PKWT).
Dengan adanya isu pengurangan karyawan itu, aturan tersebut bisa berdampak bagi para pekerja.
“Aturan kan sepihak (dari pabrik), sehingga kami keberatan. Harusnya aturan dibuat untuk dua belah pihak,” ungkap Ketua SPN PT HWI Pati, Rindu, Senin, 8 Maret 2026.
Adanya keberatan itu, karena ada seorang karyawan yang mendapatkan dampaknya.
Mereka khawatir efeknya akan melebar ke ribuan karyawan lainnya.
“Satu karyawan sudah diberhentikan. Katanya asusila, tapi bukan karena itu,” paparnya.
Baru-baru ini, mereka mendapat kabar bahwa produksi PT HWI terjadi penurunan, sehingga terjadi pengurangan karyawan.
“Ada dampak produksi. Zero toleran yang dipertaruhkan 7.000-an karyawan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, mereka mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pati.
Serta menuntut agar ada kerja sama dua pihak.
“Belum ada hasilnya. Dinas kekeh dan tidak mau merubah anjuran,” paparnya.
Pihaknya pun menyarankan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati harus mengulik, bukan hanya mendengarkan sepihak.
Harapannya, kesejahteraan buruh ini terjamin.
“Dampaknya serikat pekerja, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, PHK ini kan tulang punggung keluarga jadi dengan kasus yang katanya asusila berdampak ketika melamar perusahaan. Tapi di kronologis, perusahaan mengada-ngada,” ungkap Rindu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar