Mahasiswa Turun ke Jalan, Kawal Sidang Botok dan Teguh di Pati

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Mar 2026 12:39 0 435 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus (UMK), Fathurohman Al Faruq membersamai persidangan aktivis Kabupaten Pati.

Sebagai informasi, sidang vonis putusan Supriyono alias Botok dan Teguh berlangsung pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.

Fathurohman bersama 50 personel BEM hadir mendukung sebagai bentuk solidaritas untuk aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

“Kami mahasiswa UMK yang punya moral membersamai masyarakat Pati untuk bebaskan Pak Botok dan Pak Teguh dikarenakan tidak bersalah,” tegasnya saat orasi di mobil komando.

Ia juga menyoroti kriminalisasi yang terjadi pada aktivis.

Baginya, demokrasi di Kabupaten Pati sedang dibungkam.

“Bahasa umumnya demokrasi kita sudah dilanggar. Kami menyayangkan,” lanjutnya.

Selain itu, aktivis dari Kota Semarang, Ela, juga menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap institusi hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pati.

Menurutnya, asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, perlu direalisasikan.

Pasalnya, kasus yang menjerat Botok dan Teguh menurutnya termasuk dalam penyalahgunaan hukum dan kekuasaan.

“Masyarakat Pati harus melek hukum bahwa ada prinsip Equality Before the Law, asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, tapi di Pati ini tidak bisa ditegakkan. Banyak hal di belakang dimainkan oleh pejabat diktator, maka dari itu pesan untuk masyarakat Pati mengawal keadilan di mana pun, di daerah kita, di seluruh daerahnya,” ungkap aktivis Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang saat diwawancarai.

BACA JUGA :  Kawasan Industri dan Ekonomi Khusus Jadi Magnet Investasi di Jateng

Ia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Pati agar mengawal kasus ini sampai seadil-adilnya.

Jika seluruh masyarakat Indonesia mampu mengawal hukum dengan baik, maka keadilan bisa tercipta.

Ela juga menyoroti kinerja kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam persidangan kali ini, masyarakat dilarang memasuki Kantor PN Pati.

Ia juga menekankan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Indonesia.

“Reformasi Polri, saya mengajak kasus di Semarang asal saya, dan sekarang bergelut dengan hal-hal terjadi di Semarang, tentu UU (Undang-Undang) Polri menggadahkan Reformasi Polri. Hari ini persidangan bukan seharusnya dikawal polisi, bukan tugasnya menahan kita yang menyaksikan sidang Pak Botok dan Pak Teguh,” paparnya.

Ia berharap, putusan vonis persidangan Botok dan Teguh bisa menemui keadilan.

“Harapannya bisa seadil-adilnya, bisa bebas tanpa syarat, bisa menjadi contoh jika keadilan tercapai,” tandasnya.

Selain itu, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto juga datang mengawal sidang.

Ia memberikan dukungan kepada Botok Cs yang tengah berhadapan persoalan hukum.

Kedatangan Tiyo Adrianto disambut ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang memenuhi jalan Panglima Sudirman di depan PN Pati.

Tiyo Adrianto menyatakan bersolidaritas kepada Botok Cs.

“Kita hadir menyadari bahwa ada hal yang sangat tidak rasional dan masuk akal,” katanya.

Ia menuturkan yang dilakukan Botok Cs, melawan keburukan kekuasaan Bupati Pati Sudewo yang kini terjerat dugaan kasus korupsi.

“Tidak ada di dunia yang buruk itu melawan yang buruk. Mas Botok dan Mas Teguh dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu itu melawan Pak Sudewo. Pak Sudewo telah terbukti korupsi melalui OTT KPK,” ucapannya.

Selain itu, kasus hukum yang dikenakan kepada Botok Cs ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

BACA JUGA :  Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Komunitas Ojol Trenggalek Gelar Apel

“Hari ini kita tahu bahwa justru Mas Botok dan Mas Teguh diancam atas hukuman karena pasal menutup jalan. Ini jadi catatan penting. Kalau menutup jalan dikriminalisasi, maka bukan hanya mas Botok, orang bikin pengajian juga harus ditangkap,” tegasnya.

Dirinya pun mendesak Botok Cs dibebaskan tanpa vonis bersalah.

“Karena bayangkan saja, mau berharap kepada kekuasaan, apabila penegak hukum untuk memenjarakan warga yang peduli pada bangsanya. Yang terjadi akan menjadi tolak ukur nasional. Kekuasaan bisa diharapkan atau tidak. Apabila vonis bebas tanpa syarat maka kita masih bisa berharap. Tapi vonis bersalah maka tidak ada pilihan lain menjadi rakyat anak bangsa yang putus asa,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini