ramadan 2026

KPK Panggil Pejabat-pejabat Tinggi di Pati

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 13:32 0 160 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pendalaman kasus jual beli jabatan perangkat desa (Perades) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo, berlangsung hari ini, Selasa, 24 Februari 2026 di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Semarang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa sejumlah saksi.

Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, langkah itu sebagai upaya pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Maka dari itu, alat bukti dan kejelasan konstruksi perkara didalami.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” tuturnya.

KPK memanggil para pihak terkait yang menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Sudewo.

1. RYS, eks Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati
2. ALB, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati
3. SUP, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati
4. SGY, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati
5. RSM, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati
6. TGH, Sekda Pati
7. TRH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati
8. STN alias NNG, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dispermades Kabupaten Pati
9. STK, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pati
10. SHD, Kepala Desa (Kades) Baleadi sekaligus Ketua Paguyuban Desa di Kecamatan Sukolilo
11. IMS, Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
12. SBP, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Bahana Syariah

BACA JUGA :  Harga Bawang Merah di Pati Naik, Petani Senang Meski Panen di Luar Musim Raya

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah (Jateng), Senin, 2 Februari 2026.

Kasus ini masih berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap calon Perades dalam proses pengisian jabatan karena ada dugaan aliran dana yang melibatkan nama-nama tersebut.

“Masih fokus untuk melengkapi berkas penyidikan untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” terangnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini