Foto: Kepala Dispermades Pati, Tri Hariyama saat ditemui di ruangannya (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pati diprediksi akan berlangsung pada 2027 mendatang.
Periode tersebut diproyeksi menjadi momen Pilkades jika ditinjau berdasarkan masa pemerintahan kepala desa (Kades) setelah perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Meski demikian, kondisi tersebut direspons secara bertahap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati belum bisa pastikan mekanisme pelaksanan Pilkades periode mendatang.
Tri Hariyama selaku Kepala Dispermades Kabupaten Pati, menegasakan pihak Pemkab Pati masih menantikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas untuk petunjuk Pilkades pada 2027, 2028, dan 2029.
“Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turun. Lalu kita proses bikin Perda (Peraturan Daerah),” ungkapnya saat diwawancarai Mondes.co.id, Senin, 23 Februari 2026.
Tentu, sebelum diputuskan perlu ada penyelarasan regulasi antara pusat dan daerah.
“Ini aturan baru penyelarasan, Pilkades nanti nunggu PP mulai turun, nanti bagaimana Perdanya, Perbup (Peraturan Bupati)-nya. Peraturan itu mulai Pilkades 2027, 2028, 2029, kan ada tiga tahap,” jelasnya.
Perlu diketahui, ada puluhan posisi Kades yang kosong, sehingga diisi oleh Penjabat (Pj).
Saat ini, di Kabupaten Pati terdapat puluhan Pj Kades yang bertugas.
“Kekosongan posisi Kades yang diisi Pj ada 26. Sisanya definitif,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar