ramadan 2026

Banyak PBI JK Nonaktif, Dinsos P3AKB Pati Jelaskan Alasan

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Feb 2026 18:30 0 346 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Terjadi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada bulan Februari 2026 ini.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Kondisi tersebut langsung direspons oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menerangkan jika pemerintah pusat telah menonaktifkan 10 juta peserta PBI JK se-Indonesia.

Sedangkan, di Kabupaten Pati tercatat sebanyak 60 ribu peserta PBI JK nonaktif.

ketua pgri

“Penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Bahwa dalam surat keputusan telah dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ungkapnya.

Tri Haryumi menambahkan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos), guna memastikan kepesertaan tepat sasaran.

Meski begitu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan masih punya kesempatan mengaktifkan kembali status kepesertaannya, ketika yang bersangkutan memenuhi kriteria.

Ada sejumlah kriteria bagi peserta PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Kriteria itu di antaranya, peserta harus tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Selain itu, peluang reaktivasi juga diberikan kepada peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

BACA JUGA :  Petani Lesu, Sektor Pertanian Kacang Hijau di Pati Lumpuh

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” paparnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini