Sudewo Temui Massa Aliansi Buruh, UMK Pati 2026 Disepakati Rp2,48 Juta

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 16:51 0 90 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Bupati Pati, Sudewo, akhirnya menemui perwakilan aliansi serikat buruh untuk mencari solusi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2026 mendatang.

Kebuntuan tersebut membuat puluhan buruh dari tiga serikat pekerja mendatangi Kantor Bupati Pati guna menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Dalam pertemuan itu, Bupati Sudewo berperan sebagai penengah antara serikat pekerja dan pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo.

Bupati Sudewo menyatakan, serikat pekerja awalnya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan nilai alfa sebesar 0,9.

Sementara itu, pihak pengusaha mengajukan angka yang jauh lebih rendah, yakni 0,6.

“Kami mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak. Serikat pekerja meminta alfa 0,9, sedangkan pengusaha mengusulkan 0,6. Kami kemudian menjembatani dan melakukan perundingan secara intensif,” ujar Sudewo, Senin (22/12/2025).

Dalam proses tersebut, Apindo menaikkan usulannya dari 0,6 menjadi 0,7.

Di sisi lain, serikat pekerja bersedia menurunkan tuntutan mereka.

Dari hasil perundingan itu, disepakati nilai alfa sebesar 0,76.

Dengan kesepakatan tersebut, UMK Kabupaten Pati 2026 ditetapkan naik menjadi Rp2.485.000.

Sebelumnya UMK Pati tahun 2025 adalah Rp2.332.350.

“Kesepakatan ini saya kira bisa menambah kesejahteraan bagi para pekerja, namun tetap menjaga iklim investasi agar tetap menarik bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Pati,” tegas Sudewo.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC SP RTMM), Tri Suprapto, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pati yang telah memfasilitasi dialog antara buruh dan pengusaha hingga tercapai titik temu.

BACA JUGA :  Jembatan Juwana Mampu Topang Beban 500 Ton dan Tahan Gempa

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati. Dari awalnya alfa 0,6 dari Apindo dan 0,9 dari serikat, akhirnya disepakati di tengah-tengah menjadi 0,76. Ini kesepakatan yang sangat baik untuk Pati,” ungkapnya.

Tri menyebutkan, dengan alfa 0,76 tersebut, UMK Pati naik sekitar 6,55 persen dan secara nominal menjadi Rp2.485.000.

Meski demikian, ia mengakui bahwa upah tersebut masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidup layak.

“Untuk kebutuhan sehari-hari sebenarnya masih kurang dan belum bisa untuk menabung. Tapi kami menghormati keputusan ini, mengingat kondisi pengusaha di Pati yang masih terbatas,” katanya.

Ia berharap, ke depan semakin banyak investor yang masuk ke Kabupaten Pati, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat dan mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Untuk tahun-tahun berikutnya, kami akan terus berjuang agar upah pekerja di Pati bisa sesuai dengan KHL yang diharapkan,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini