Kasus Pentolan AMPB Dilimpahkan ke Kejari Pati, Simpatisan Ikut Kawal

waktu baca 1 menit
Jumat, 12 Des 2025 15:48 0 49 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Kasus dua pentolan Aliansi Masyakakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto dan Supriyono alias botok, secara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025).

DBHCHT TRENGGALEK

Pelimpahan kasus dari Polda Jateng kepada Kejari Pati tersebut, dinyatakan sudah memenuhi seluruh aspek penyidikan atau P21.

Rendra Pardede, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan kasus Teguh dan Botok.

“Kami pihak Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Pati atas nama tersangka TI dan S (inisial),” ujarnya langsung.

Pihaknya memaparkan bahwa akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk dilakukan persidangan.

Selain itu, Rendra juga menyebut jika kondisi para tersangka saat ini sehat jasmani dan rohani, serta tidak ada gejala apapun.

“Keduanya dalam kondisi sehat semua, kami akan secepatnya melimpahkan ke PN Pati,” ungkapnya.

Teguh dan Botok diancam pasal berlapis, yakni Pasal 192 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 169 Ayat 1 KUHP.

“Dengan maksimal ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” tukas Rendra.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Michat Kian Digandrungi, Satpol PP Gencar Razia Kosan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini