Terkesan Menantang Aturan, Warga Soroti Pelanggaran Jam Operasional Toko Modern di Rembang

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Mei 2026 13:43 0 34 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dalam menjaga eksistensi ekonomi kerakyatan, kini tengah diuji oleh maraknya pelanggaran jam operasional ritel modern.

Meski regulasi telah diperketat guna melindungi pasar tradisional dan pelaku UMKM, praktik di lapangan dilaporkan masih banyak yang tidak selaras dengan ketentuan daerah.

​Berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori, terdapat gerai toko modern terindikasi melanggar batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

Sunardi, salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas niaga salah satu gerai di wilayahnya, terpantau sudah dimulai sejak pukul 06.00 WIB.

​”Setiap pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, pintu gerai sudah terbuka lebar dan melayani transaksi. Hal ini jelas menyalahi aturan yang ada, mengingat toko modern seharusnya baru diperbolehkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB,” ujar Sunardi saat memberikan keterangan di Kaliori, Senin (11/5/2026).

​Menurutnya, pelanggaran ini bukan sekadar ketidakpatuhan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan warung kelontong dan pedagang pasar tradisional di sekitarnya.

“Perda dibuat untuk menciptakan keadilan usaha. Jika ritel modern buka lebih awal, ekosistem ekonomi pedagang kecil akan terganggu karena peralihan konsumen,” tambahnya.

​Secara yuridis, operasional ritel modern di wilayah ini diatur melalui Surat Edaran (SE) No. 800/779.V/2025 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Melalui penyesuaian intensif yang diberlakukan sejak akhir 2025 dan berlaku penuh pada 2026, aturan tersebut menekankan beberapa poin krusial.

BACA JUGA :  Banjir Grobogan, Ratusan Warga Papanrejo Mulai Dievakuasi

Seluruh toko modern di kawasan arteri maupun permukiman wajib beroperasi pada rentang pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Pemkab Rembang secara tegas melarang toko modern beroperasi selama 24 jam, guna memberikan ruang bagi pasar tradisional dan UMKM untuk tetap kompetitif.

Serta, mengatur jarak minimal antara ritel modern dengan pasar tradisional, demi menjaga keseimbangan ekonomi lokal.

Penegakan ini juga didukung oleh mandat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021.

​Menanggapi aduan masyarakat di Desa Sendangagung tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menyatakan telah menerima bukti lapangan dan siap melakukan penertiban.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Karnen, menegaskan bahwa tim akan segera bergerak untuk melakukan verifikasi faktual.

​”Laporan sudah kami terima. Kami akan segera menindaklanjuti dengan pengecekan di lokasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Karnen melalui keterangan singkat.

​Bagi pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran berulang, pemerintah daerah tidak segan untuk menerapkan sanksi administratif berjenjang.

Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

​Langkah preventif dan patroli rutin kini menjadi harapan besar masyarakat agar regulasi tidak hanya menjadi tatanan di atas kertas.

Melainkan, instrumen nyata dalam melindungi ekonomi lokal agar tetap tumbuh berdampingan secara harmonis.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini