Berpotensi Timbulkan Pelanggaran, Satlantas Polres Pati Bersama Dishub Tindak Tegas Kereta Wisata Kelinci

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Jan 2022 02:44 0 843 mondes


PATI-Mondes.co.id| Satlantas Polres Pati bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, telah melaksanakan kegiatan operasi penegakan kereta wisata kelinci atau odong- odong. Operasi yang digelar petugas gabungan tersebut di fokuskan kepada kereta wisata yang hingga kini belum mengantongi ijin kelaikan.

Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Gatra melalui Kaur Bin Ops IPDA Muslimin mengatakan, penindakan terhadap kereta wisata kelinci sudah melalui pentahapan. Hal ini sebagai tindak lanjut surat pengaduan dari Organda Pati atas keluhan para angkutan umum terhadap kereta kelinci yang beroperasi dijalan raya.

“Kami bersama Dishub sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penindakan. Selain tidak memenuhi syarat type, kereta kelinci ini banyak sekali menimbulkan pelanggaran. Salah satunya sering terjadinya kecelakaan massal yang mengakibatkan korban banyak dan akan terjadi Lakalantas menonjol,” terang IPDA Muslimin kepada wartawan Mondes.co.id. Pada Minggu, (09/1/2022).

Selain mengakibatkan potensi Lakalantas menonjol, kereta kelinci ini juga berdampak potensi sosial yang menimbulkan perseteruan antara paguyuban angkutan umum yang mempunyai ijin trayek jelas dengan para pengusaha atau pengemudi kereta kelinci yang secara umum tidak mempunyai ijin yang konkrit.

“Perlu diketahui kereta kelinci ini perakitannya tidak melalui proses perijinan yang benar. Hal semacam inilah yang menjadikan sering terjadinya konflik, antara angkutan umum dan pengusaha kereta kelinci,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penindakan, Satlantas Polres Pati dan Dishub Pati telah memberikan sosialisasi kepada pengusaha yang saat itu di fasilitasi Dishub Kabupaten Pati. Dengan harapan kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi karena dianggap tak laik, dan banyak menimbulkan potensi pelanggaran.

BACA JUGA :  Tenaga Kesehatan di Pati Mengeluh, Ada Apa?

“Saat ini kita sudah lakukan penindakan terhadap kereta kelinci yang melintas di jalan raya. Terhitung sejak Sabtu (8/1) kemarin, dengan mengambil langkah tegas  menyita surat kendaraan dan SIM pengemudinya. Selain itu, para pengemudi juga harus membuat surat pernyataan tidak lagi beroperasi, dan apabila itu dilanggar kita akan sita kendaraannya” tegas Muslimin.

Dirinya berharap jangan sampai ada pelanggaran yang kedua kalinya. Dan perlu diketahui kereta kelinci mempunyai penataan tempat duduk tidak ada jarak. Hal ini sangatlah rawan menimbulkan penyebaran Covid-19.

“Kita berharap Masyarakat memahami upaya yang kita lakukan, penindakan ini akan kita lakukan secara bertahap agar bisa mencegah segala pelanggaran kereta kelinci dari potensi kecelakaan dengan korban jumlah massal,” tandasnya.

(As/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini