Foto: Kepala Dispermades Pati, Tri Hariyama saat diwawancarai awak media di ruangannya (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama membeberkan jika bangunan Gedung Serba Guna (GSG) Desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati yang terbengkalai, sudah saatnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Diketahui, bangunan mangkrak itu sudah tidak bisa ditangani oleh aparatur desa setempat, termasuk kepala desa (Kades).
“Bangunan itu tunggakkan zaman lama, kami berupaya menyelesaikan, tapi media sudah mencuat di mana-mana. Mantan (mantan Kades) ndak bisa dihubungi, harusnya udah jadi kewenangan APH,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruangannya, Jumat, 21 November 2025.
Pihak Dispermades Kabupaten Pati sudah berulang kali mengundang mantan Kades era pembangunan GSG itu.
Sayangnya, pihak mantan Kades tidak pernah berkenan untuk hadir.
“Saya sudah pernah mengundang tidak direspon, orangnya masih di situ. Sudah berupaya baik-baik, tapi diabaikan. Kewenangan sudah lepas dari pemerintah daerah (Pemda),” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar