Foto: Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto memimpin langsung edukasi dan sosialisasi kepada pengendara (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Hari kedua gelaran Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Trenggalek terus masifkan sosialisasi dan edukasi.
Pesan-pesan tertib berlalu lintas disampaikan kepada masyarakat melalui metode yang lebih humanis.
Mengambil lokasi di Simpang Tiga Widowati depan Pos Lantas 119, sejumlah personel dikerahkan untuk menyapa para pengguna jalan yang melintas pada Selasa, 18 November 2025.
Saat jeda lampu merah, para Polantas nampak membagikan pamflet kepada pengendara, sekaligus menyampaikan edukasi menggunakan pengeras suara.
Usai kegiatan, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto yang memimpin langsung sosialisasi, mengungkapkan jika dengan berkomunikasi tatap muka seperti ini, dinilai cukup efektif.
Khususnya untuk mendorong para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan berkendara.
“Kita sampaikan soal seluk beluk dan sasaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2025 dan pentingnya keselamatan saat berkendara. Total pamflet yang kita bagikan sebanyak 750 lembar,” ujar AKP Sony.
Menurutnya, di samping membagikan pamflet kepada pengguna jalan yang secara kasat mata telah tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, petugas menempelkan stiker.
Ada yang diletakkan pada kaca depan maupun badan kendaraan sebagai bentuk penghargaan.
Dalam Operasi Zebra Semeru 2025, selain kegiatan bersifat preemtif dan preventif, dilakukan pula penegakan hukum.
Terutama bagi pelanggaran yang masuk dalam kategori sasaran prioritas.
“Satgas Gakkum mencatat, hari pertama kemarin ada 72 pelanggar yang ditindak melalui ETLE. Terdiri dari, 51orang pelanggar tidak menggunakan helm, 21 lainnya pelanggaran terkait SIM dan surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Untuk jadi perhatian, sambung Kasatlantas ramah ini, operasi kewilayahan fungsi lalu lintas dilaksanakan selama 14 hari.
Dimulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 ke depan.
Sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama adalah pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melawan arus.
Selain itu, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, atau kendaraan tidak laik jalan, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
“Kemudian, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, menerobos lampu merah serta kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) juga jadi prioritas sasaran,” tegas AKP Sony.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar