Ngaku Polisi, Terduga Pelaku Curas di Dongko Berhasil Dibekuk Polres Trenggalek 

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Okt 2025 15:36 0 121 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sempat mengaku anggota Polisi, seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan.

DBHCHT TRENGGALEK

Sebelumnya, pelaku beraksi di Jalan Raya Dongko-Panggul masuk Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek pada 8 Oktober 2025 silam.

Petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek menangkap EG yang merupakan warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi tersebut di wilayah Jakarta Selatan, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam press release kepada awak media mengungkapkan jika peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut bermula saat korban baru saja pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di TKP, korban diikuti oleh terduga pelaku dengan memepet serta menyuruh korban berhenti.

Kemudian Handphone milik korban yang berada di dashboard sepeda motor diambil.

“Meski sudah berusaha mempertahankan barang miliknya, namun korban tetap kalah tenaga,” ujar AKBP Ridwan, Senin (27/10/2025).

Setelah itu, lanjutnya, terduga pelaku, mencabut kunci sepeda motor secara paksa sambil mendorong korban dan langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan Handphone korban.

“Usai membawa sepeda motor dan HP korban, kendaraan terduga pelaku ditinggal di TKP,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, masih kata Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya, dua unit sepeda motor, BKP dan STNK, serta sebuah jaket warna hitam.

“Beberapa barang bukti lain juga diamankan petugas,” jelasnya.

Saat ini, sambung mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Pick Up Muatan Thinner Ludes Terbakar di Jalan Lingkar Pati

Kepadanya dijerat menggunakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Ridwan.

Sementara itu, ibu korban yang juga sebagai pelapor, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek yang telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian sepeda motor anaknya.

“Terima kasih kepada bapak-bapak yang telah membantu keluarga saya, sehingga sepeda motor sudah bisa ketemu lagi,” ucapnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini