JEPARA – Mondes.co.id | Tim gabungan lintas sektor menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jepara, kemarin.
Operasi ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, Diskominfo, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, serta unsur TNI/Polri.
Tim dibagi menjadi tiga regu untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 142 bungkus rokok tanpa pita cukai di empat warung.
Masing-masing di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, serta di dua toko Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji dan satu warung di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang.
Barang bukti yang disita berasal dari berbagai merek.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo menyebut operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata dia.
Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker ciri rokok ilegal dan stiker berisi ajakan mendukung gerakan gempur rokok ilegal.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar