Sidang Limbah B3 di PN Rembang Hadirkan Saksi Bidang EHS PT MNA dari Medan Sumut

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Des 2021 10:26 0 714 mondes

REMBANG-Mondes.co.id| Sidang kasus dumping limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) berupa Spent Bleaching Earth (SBE) B413 memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

Sidang digelar di ruang sidang PN Rembang bersama saksi dan juga digelar virtual dengan 6 terdakwa, pada pukul 10.59 WIB di hari Rabu (22/12/2021).

Saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah M Daud Dasoka ST, dulunya saat limbah ini dikeluarkan di tahun 2020 ia sebagai Environment Health Safety (EHS) dari PT Multimas Nabati Asahan (PT MNA). PT ini merupakan Perusahaan minyak konsumsi penghasil limbah B3.

Environment Health Safety atau disingkat HSE merupakan bagian di perusahaan yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

HSE memiliki tujuan untuk mencegah insiden yang mungkin terjadi selama operasional kerja dan mengurangi efek samping yang dihasilkan oleh operasional perusahaan.

Selain Daud Dasoka, saksi kedua ialah Khamdani yang merupakan pemilik lahan 1,5 hektar yang telah dipakai tempat pembuangan limbah B3 di desa Jatisari Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.

Saksi satu M Daud Dasoka dicecar oleh Hakim ketua Anteng Supriyo, bahwasanya Perusahaan penghasil limbah beserta Pengirim tidak bisa lepas dari kasus ini apabila tercecer di Rembang oleh karena tidak sesuai dengan kontrak.

“Limbah tercecer sampai di Kabupaten Rembang, semua pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab”, tegas Hakim ketua Anteng Supriyo.

Saksi satu M Daud Dasoka, menjelaskan, bahwasanya PT MNA setiap hari dengan produksinya mampu menghasilkan limbah B3 sekira 50 ton per hari.

BACA JUGA :  Ahmad Rifai Kalah Dikandang, Pandoyo Unggul 47 Suara

Sekira bulan Januari 2020, M Daud Dasoka mengatakan telah keluarkan limbah SBE B3 melalui PT Bintang Muda Trans dengan nama direktur yang saat ini sebagai terdakwa Indra Lukito sebanyak 10.000 Ton kepada PT Semen Indonesia.

Kemudian ada bulan April 2020 telah dikeluarkan 11.000 Ton melalui PT Banteng Muda Trans kepada PT Paras dengan direktur bernama Supriyadi dengan biaya yang dikeluarkan PT MNA Rp 650 perkilo.

(Handoko/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini