Tahun Ini Jepara Menerima Rp81 Miliar untuk Penanganan Irigasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Sep 2025 16:19 0 82 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Tahun ini Kabupaten Jepara menerima alokasi Rp81 miliar untuk penanganan irigasi.

DBHCHT TRENGGALEK

Sebanyak 24 daerah irigasi akan dibenahi melalui Inpres Irigasi tahap II dan III.

Tentu saja, jumlah tersebut belum mencukupi seluruhnya irigasi di Jepara.

Untuk itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo melobi Kementerian PUPR agar ratusan jaringan irigasi lain dan abrasi pantai bisa tertangani pada 2026.

Mas Wiwit menyampaikan hal itu usai melakukan audiensi dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Dwi Purwanto di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pertemuan tersebut menjadi yang ketiga kalinya membahas percepatan penanganan irigasi di Kabupaten Jepara.

“Jepara masih memiliki 834 daerah irigasi yang membutuhkan perhatian. Karena itu kami berharap bisa masuk dalam penanganan tahap IV pada 2026,” kata dia.

Dirjen SDA Dwi Purwanto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut.

Ia meminta Pemkab Jepara segera menyusun usulan teknis agar bisa diproses lebih lanjut dalam program tahun depan.

Selain irigasi, Mas Bupati juga mengusulkan penanganan abrasi pantai yang semakin meluas di wilayah pesisir Jepara.

Menurut Dwi Purwanto, program tersebut akan dimasukkan dalam perencanaan melalui Direktorat Sungai dan Pantai Ditjen SDA pada 2026.

Sehari sebelumnya, Kamis (18/9/2025), Bupati Jepara juga melakukan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Wida Nurfaida.

Pertemuan itu membahas tindak lanjut sejumlah usulan pembangunan infrastruktur di Kota Ukir, mulai dari jalan, air minum, irigasi, hingga sanitasi.

Koordinasi berlangsung hangat, mengingat Wida pernah menjabat Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa Tengah—Yogyakarta.

BACA JUGA :  14 Pelatihan Kerja Gratis Disiapkan untuk 700 Warga Jepara

Ia menyatakan akan mengoordinasikan usulan Jepara dengan direktorat terkait di Kementerian PUPR.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini