TRENGGALEK – Mondes.co.id | Memastikan keamanan saat Bulan Suro Tahun 2025 (Muharram 1447 H ), Polres Trenggalek menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan ini merupakan upaya cipta kondisi dalam rangka mewujudkan kondusifitas kewilayahan.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolres, mengatakan jika selama KRYD berlangsung, Polres Trenggalek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus Narkoba, minuman keras (Miras), hingga pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan.
“Untuk kasus Narkoba, jajaran Satresnakoba telah mengamankan satu tersangka berinisial AND yang merupakan warga Kecamatan Watulimo Trenggalek lengkap dengan barang bukti berupa 1.128 pil dobel L. Tersangka ditangkap pada tanggal 25 Juni 2025 di rumahnya,” sebutnya, kemarin sore.
Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolres, diketahui bahwa tersangka AND telah mengedarkan pil dobel L tersebut kepada YNY sebanyak 40 butir dengan harga Rp80 ribu dan sudah melakukan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Terhadap tersangka AND, petugas mengenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuh AKBP Ridwan.
Selain itu, tambah dia, dalam KRYD, petugas Kepolisian Bumi Menak Sopal juga sukses mengamankan 173 miras berbagai merk dan ukuran yang diperoleh dari penertiban di sejumlah kafe maupun rumah tinggal yang dicurigai memperjualbelikan miras ilegal.
Demikian pula dengan pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan.
Petugas dari Satlantas Polres Trenggalek telah mengamankan sedikitnya 21 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising atau brong.
“Melalui KRYD ini, kami harapkan situasi Kamtibmas di Kabupaten Trenggalek menjelang bulan Suro dapat lebih kondusif,” pungkas Kapolres.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar