REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama tim gabungan berhasil menyita ratusan batang rokok ilegal dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun Anggaran 2025.
Operasi ini menyasar wilayah Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai.
Kekuatan tim terdiri dari Satpol PP Kabupaten Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, Bagian Hukum Setda Rembang, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rembang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang memimpin Apel Persiapan (APP) sebelum tim bergerak menuju lokasi operasi.
Kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Dari hasil penyisiran di wilayah Kecamatan Kragan, petugas menemukan sejumlah merek rokok ilegal.
Sebanyak 140 batang rokok merek Juss, 120 batang rokok merek Ziffa Merah, 16 batang rokok merek Ziffa Ungu, dan 100 batang rokok merek Ziffa Putih berhasil disita.
Secara keseluruhan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 376 batang.
Para pelanggar atau pemilik rokok ilegal langsung mendapatkan penindakan.
Barang bukti rokok ilegal tersebut disita dan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penindakan, petugas juga melaksanakan kegiatan edukasi dan pembinaan kepada para pelanggar.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, baik bagi negara maupun kesehatan masyarakat.
Menanggapi hasil operasi ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, Karnen, saat dihubungi Mondes.co.id menyatakan, bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mendukung produk legal.
“Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal ini merupakan komitmen bersama dalam memerangi peredaran BKC ilegal di Kabupaten Rembang. Ini bukan hanya tentang penindakan, tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mendukung produk legal yang berkontribusi pada penerimaan negara.”ujarnya, kemarin petang.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan wilayah Rembang bebas dari peredaran rokok ilegal, demi menjaga ketertiban umum dan mendukung perekonomian yang sehat. Secara umum, kegiatan operasi hari ini berjalan aman, lancar, dan terkendali,” tambahnya.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung produk tembakau yang legal dan bercukai.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar