JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Jepara.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna, Rabu (18/6/2025) di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Tiga Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara dua lainnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.
Penetapan Ranperda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agus Sutisna, bersama tiga wakilnya Junarso, Arizal Wahyu Hidayat dan Pratikno.
Dari eksekutif, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo diwakili Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Muh. Tahsin. Hadir pula para kepala perangkat daerah atau yang mewakili.
Adapun dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Jepara tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Jepara cukup mengkhawatirkan dan mengancam perkembangan sumber daya manusia,” ujar Muh. Tahsin, saat membacakan sambutan Bupati.
Disampaikan, Ranperda tersebut dirancang untuk mendorong langkah-langkah preventif dan pemberantasan yang dilakukan secara terintegrasi.
“Upaya ini harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat maupun stakeholder untuk mencegah dan menghindarkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ucapnya.
Berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dalam laporan yang dibacakan, tercatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,55 triliun atau 102,33 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,45 triliun atau sekitar 95,48 persen dari total anggaran belanja.
Dari selisih antara pendapatan dan belanja, Pemkab mencatatkan surplus sebesar Rp102,07 miliar.
Ditambah dengan pembiayaan netto sebesar Rp71,91 miliar, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tercatat mencapai Rp173,97 miliar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa capaian positif ini turut didukung oleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diraih Kabupaten Jepara untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja tuntas dari berbagai unsur dalam menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Selanjutnya, terkait tiga Ranperda inisiatif DPRD yakni tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Bupati berharap regulasi ini dapat menjadi solusi dalam memperkuat kesejahteraan keluarga serta merespons dampak negatif globalisasi dan industrialisasi yang kian berkembang di Jepara.
Sementara itu, untuk Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda.
Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan menjadi dasar kebijakan dalam memperkuat kapasitas dan kemandirian petani.
Ia berharap produktivitas petani lokal dapat terus meningkat, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar