Polemik Dugaan Tambang Ilegal Sukolilo, Polisi Komitmen Tindak Tegas

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Jun 2025 16:49 0 80 Harold

PATI – Mondes.co.id | Polemik adanya dugaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati terus mengemuka.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Aliansi Sukolilo Bangkit, kembali mendatangi Mapolresta Pati pada Senin (16/6/2025) siang kemarin, desakan agar aktivitas pertambangan segera dihentikan pun kembali disuarakan.

Saat itu, warga menilai bahwa kinerja aparat penegak hukum terlalu lamban dalam menangani keberadaan tambang ilegal, khususnya di wilayah Pati Selatan.

Menurut warga, aktivitas pertambangan di kawasan karst Pegunungan Kendeng Utara telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan.

Mulai dari bencana longsor, banjir, tanah gerak, hingga kerusakan infrastruktur jalan.

Selain itu, warga juga mengeluhkan sejumlah mata air di daerah tersebut mengalami penurunan debit, terutama saat musim kemarau.

Menanggapi hal ini, Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua perusahaan yang masih beroperasi di wilayah Sukolilo, yakni PT Rahayu Utama dan CV Tri Lestari.

Keduanya, menurut AKP Heri, memiliki izin resmi dan sah secara hukum.

“Hingga saat ini belum ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal di Sukolilo,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka diri terhadap informasi dari masyarakat dan tidak akan segan menindak, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Di wilayah hukum Polresta Pati, tidak akan ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” imbuh dia.

Ditambahkan, Polresta Pati pun mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait pertambangan.

BACA JUGA :  Warga di 3 Desa Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko, Transmigasi Lokal Diusulkan

Serta berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini