Kurangi Beban Orang Tua Siswa, Gus Ipin: Seragam Sekolah Boleh Beli Sendiri

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jun 2025 16:32 0 91 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Demi melindungi orang tua dari beban biaya yang tidak perlu, serta memberi keleluasaan dalam mengatur anggaran keluarga, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin keluarkan kebijakan baru.

Di antaranya, bagi seluruh siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah Bumi Menaksopal, diberi kebebasan untuk membeli seragam sekolah.

Seragam tersebut tidak harus dari sekolah dan bisa dibeli di tempat mana pun yang mereka pilih, terpenting tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang penting seragamnya sama sesuai aturan, sedangkan untuk pembeliannya bebas di mana saja,” ungkap Mochamad Nur Arifin atau akrab juga disapa Gus Ipin itu.

Sebab, menurut dia, praktik penunjukan vendor tunggal yang selama ini dilakukan oleh pihak sekolah, justru menjadikan beban tambahan bagi para orang tua siswa.

Padahal, semestinya seragam dimaksud bisa didapat dengan harga lebih terjangkau ketika dibeli atau dijahit sendiri.

“Kalau sekolah menunjuk vendor kemudian harus membeli disitu, berpotensi memberatkan. Padahal kalau seragamnya beli atau jahit sendiri, akan lebih murah karena bisa menyesuaikan kondisi keuangan mereka,” imbuhnya.

Pun begitu, suami Novita Hardini itu menambahkan, mengenai teknis pengadaannya (seragam) juga tidak mengikat.

Tetap fleksibel dan bisa dikoordinasikan antara pihak sekolah dengan wali murid.

Selama itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, serta tanpa paksaan dan wajib mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Ketika ada kesepakatan antara wali murid dengan sekolah ya boleh saja, tapi tetap tidak dibenarkan ada pemaksaan. Semua wajib mengacu pada aturan hukum,” tandas bupati muda ini.

BACA JUGA :  Dosen Unisnu Ajarkan Digitalisasi Pendidikan untuk Guru SD

Yang tidak kalah penting, sambungnya mengingatkan, bahwa sebagian besar kebutuhan operasional sekolah sebenarnya sudah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Oleh sebab itu, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan tambahan di luar ketentuan.

“Pada prinsipnya, semua sudah tercover dengan dana BOS. Tinggal belanja-belanja lain saja, tapi tidak boleh ada pemaksaan kepada siswa,” tegasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini