Operasi Pasar, Satpol PP Jepara Sita 7.860 Batang Rokok Ilegal

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Apr 2025 13:02 0 147 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Satpol PP Jepara dan tim gabungan dari Bagian Perekonomian Setda Jepara, Kodim 0719 Jepara dan Diskominfo Jepara terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal.

Salah satu langkah represif yang dilakukan ialah dengan menggelar kegiatan operasi pasar, menyasar para pedagang eceran yang berpotensi memperjualbelikan rokok ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Jepara, Trisno Santoso mengatakan, operasi pasar ini sebagai tindak lanjut dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara.

“Kemarin kami berhasil menyita 7.860 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Trisno Santoso, Rabu (30/4/2025).

Berdasarkan informasi yang didapat dari penyidik, ada beberapa toko yang diduga menjual rokok ilegal. Apabila ada toko yang kedapatan menjual rokok ilegal, langsung ditindak.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar, Abdul Kalim menambahkan, operasi pasar ini menyasar toko toko yang ada di Kecamatan Kedung, Pecangaan, Kalinyamatan, Pakisaji, Mlonggo, Kembang, dan Keling.

Operasi pasar ini juga dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal.

Petugas Salpol PP Jepara juga memberi penjelasan tentang pita cukai agar para pemilik toko dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli.

Dalam rangkaian kegiatan operasi pasar tersebut, petugas turut menyita sejumlah rokok ilegal sebanyak 7.860 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Melalui kegiatan operasi pasar diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya dalam memperdagangkan rokok dan barang kena cukai lainnya,” kata dia.

BACA JUGA :  Pemkab Jepara Gandeng Satlinmas Berantas Rokok Ilegal

Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, akan berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal, meningkatnya penerimaan negara, serta memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini