Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Bawa Celurit dan Ancam Bunuh Pegawai

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 17:56 0 268 Vindi Agil

SEMARANG – Mondes.co.id | Bintara Polisi berinisial RS (30) yang bertugas di salah satu Polsek Polres Kudus, ditangkap Polresta Pati lantaran diduga terlibat dalam aksi kejahatan perampokan minimarket di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, jika Bintara tersebut diduga sebagai eksekutor perampokan, disertai membawa senjata tajam jenis celurit ketika beraksi.

Parahnya, oknum Polisi itu tak sendiri, ia beraksi dengan rekannya HN (33).

“Pelakunya 2 orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” katanya Senin (28/4/2025).

Dikatakannya, insiden perampokan terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku masuk minimarket dengan cara masuk dari pintu depan yang sudah tertutup, namun belum digembok.

Saat itu ada dua karyawan masih di dalam, sedang menghitung hasil laporan harian. Kemudian, dua tersangka masuk ke dalam minimarket.

Tersangka RS ini membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan.

Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang, kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.

“Korban melapor ke Polresta Pati, kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” sambung Kombes Dwi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan kasus ini ditangani Polresta Pati.

Para tersangka sudah ditahan. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku dan sebuah celurit.

BACA JUGA :  Seleksi Perades di Pati, Empat Desa di Tambakromo Turut Serta

“SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” kata Artanto.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan jika pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

“SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa, 27 Februari 2024,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini