Gelar Razia Cukai Ilegal di Dua Desa, Petugas Gabungan Temukan Puluhan Ribu Batang Rokok

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Okt 2021 07:31 0 394 mondes

PATI-Mondes.co.id| Petugas gabungan melibatkan Polri, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan tim perekonomian Setda Pati melaksanakan razia cukai ilegal. Petugas menyasar dibeberapa titik toko yang di sinyalir menjual rokok ilegal diwilayah Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada, Rabu (27/10/2021).

Kegiatan Razia ini di fokuskan bentuk pemberantasan cukai ilegal. Razia yang digelar mulai pukul 10.00 Wib di beberapa titik lokasi, dari kegiatan itu petugas berhasil menemukan beberapa merk rokok ilegal yang dijual tanpa menggunakan cukai resmi. Ribuan batang rokok ditemukan lalu disita guna sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sugiyono, mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu mengantisipasi beredarnya cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pati. Ada 8 toko yang terjaring, di dua desa yakni Desa Mojomulyo dan Desa Karangawen Kecamatan Tambakromo.

“Dari hasil razia itu, kami menemukan sebanyak 15. 316 batang rokok ilegal berbagai merk mulai dari merk bold, al, cr, sejati, mild, luffman, dukun, go,” ungkap Sugiyono.

Sugiyono menambahkan, hasil razia ini petugas menyita ribuan batang rokok tersebut untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati. Dan selanjutnya akan di serahkan ke kantor Bea Cukai di Kudus.

“Ribuan rokok kami bawa sebagai barang bukti, saat ini kita amankan di kantor Satpol PP dan selanjutnya akan kami serahkan ke kantor bea cukai Kudus,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sugiyono menegaskan, para pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut diberikan sanksi peringatan. Agar tidak mengulangi lagi, pedangang diminta membuat pernyataan tidak menjual rokok ilegal. Tim petugas juga memberikan edukasi hukum tentang pelanggaran cukai ilegal kepada para pedagang tersebut.

BACA JUGA :  Indahnya Toleransi Umat Beragama Melalui Arisan Gotong Royong

“Tidak ada sanksi yang keras yang kami berikan ke para pedagang, hanya saja diberikan peringatan dan menyatakan untuk tidak menjual rokok ilegal kembali, dan kami berikan pemahaman jika perbuatan ini sangat merugikan negara dan bisa di jerat hukum,” tandasnya.

(Hil/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini