Sindikat Spesialis Toko Kelontong Diringkus Polresta Pati, Ratusan Tabung Gas Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Mar 2025 20:22 0 228 Harold

PATI – Mondes.co.id | Sindikat pencurian yang mengincar gas melon alias LPG 3 kilogram dan sembako, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati.

Hasilnya, polisi sukses mengamankan ratusan barang bukti berupa tabung gas melon dan sembako hasil kejahatan.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan residivis.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (40) residivis kasus pencurian tahun 2022, dan SP (47) warga Juwana.

“Keduanya ditangkap di rumah SR di daerah Jakenan pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya, Jumat (14/3/2025) malam.

AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan para korban yang menjadi target sindikat ini.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak gembok toko dan merusak CCTV.

“Mereka menyasar toko-toko kelontong yang menjual tabung gas dan sembako,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Pati.

Ada 4 area yang berhasil mereka bobol, di antaranya Toko Mutiara Barokah di Desa Kebolampang (Winong) dibobol pada Sabtu (8/2/2025).

Kemudian Toko Sido Mampir di Desa Kedalingan (Tambakromo) dibobol pada Senin (10/2/2025).

Toko Pasar Ridho Illahi di Desa Kuryokalangan (Gabus) dibobol pada Selasa (11/2/2025).

Terakhir yakni Toko di Desa Pajeksan (Juwana) yang dibobol sindikat tersebut pada Jumat (14/2/2025).

Selain menangkap pelaku, Polresta Pati juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 160 tabung gas 3 kg, 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih.

BACA JUGA :  Inilah 7 Tuntutan Buruh di Jepara Saat May Day 

Alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti gunting baja dan linggis dan sembako hasil curian, termasuk karung beras dalam berbagai ukuran.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut. Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” bebernya.

AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polresta Pati mengimbau, kepada pemilik toko kelontong untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian dengan memperhatikan keamanan toko.

“Terutama pada malam hari, dengan memastikan gembok dan sistem keamanan lainnya berfungsi dengan baik,” imbuhnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini