JEPARA – Mondes.co.id | Aktivitas galian C di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari yang tidak mengantongi izin, diminta untuk segera berhenti.
Camat Nalumsari, Arif Budianto membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut yang diketahui tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
“Kami sudah turun ke lokasi dan memastikan bahwa penambangan ini dilakukan tanpa izin atau ilegal,” kata Arif, kemarin.
Arif mengimbau agar semua pihak, terutama pelaku penambangan, mematuhi aturan yang ada dengan cara mengajukan izin resmi sebelum melaksanakan aktivitas penambangan.
Selain pelanggaran hukum, dampak dari kegiatan ilegal ini juga merugikan warga setempat.
Arif menyoroti kondisi jalan di Desa Tunggul Pandean yang semakin memburuk akibat tanah yang tercecer dari kegiatan penambangan.
“Tanah yang tercecer ke jalan menyebabkan permukaan menjadi licin dan becek. Ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang berisiko tergelincir dan jatuh,” tambah Arif.
Pihaknya mengaku mendapati laporan dari masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, salah satunya mengakibatkan kerusakan jalan.
Arif berharap dengan kesadaran dan kerja sama bersama, kondusifitas di desa tersebut tetap terjaga dengan baik.
“Sekali lagi, kami menekankan kepada semua pihak untuk saling menghargai dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penambangan yang tidak memiliki izin jelas merugikan banyak pihak, baik dari segi keselamatan, lingkungan, maupun sosial. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Petinggi Desa Tunggul Pandean Khotibul Umam juga menginstruksikan kepada para penambang agar izin aktivitas tambang galian C segera diterbitkan, sehingga penambangan bisa dilakukan secara legal dan sesuai aturan.
Pemerintah Desa Tunggul Pandean pun sudah mengambil langkah tegas dengan memasang instruksi melalui baliho, sehingga para penambang tidak melanjutkan penambangan apabila belum menerbitkan izin atau ilegal.
“Saya harapkan mengikuti prosedur perizinan pemerintah, menerbitkan izin penambangan sehingga rambu-rambu aturannya sesuai dan benar, jika sudah sesuai aturan dan sudah berizin tentunya warga tidak keberatan,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar