dirgahayu ri 80

Sat Reskrim Polresta Pati Ringkus Enam Tersangka Pembacokan di SPBU Cangkring

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jan 2025 15:34 0 482 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Enam tersangka pembacokan terhadap tiga remaja di SPBU Cangkring turut Desa Widorokandang Pati pada Sabtu (11/1/2025) lalu, akhirnya diringkus polisi.

Diketahui, korban berinisial AT (16), AA (16) dan RP (17) merupakan warga Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh Satreskrim Polresta Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan, kronologis kejadian bermula saat ketiga korban hendak pulang dari Pati kembali ke Jakenan, tanpa sengaja berpapasan dengan para tersangka.

Kemudian, tanpa sebab mereka mendadak dihentikan dan dihadang rombongan kelompok konvoi kendaraan di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang.

Karena panik, mereka berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring.

Namun, keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggung korban.

Setelah melakukan tindakan tersebut, kelompok itu langsung pergi.

“Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan, dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan, sedangkan satu korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana dikarenakan luka robek dalam,” ungkapnya, Senin (20/1/2025).

Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum.

Lebih lanjut, Kompol M Alfan Armin menuturkan, empat tersangka di antaranya berinisial DF (19) warga Panggungroyom Wedarijaksa, BP (18) Warga Sarirejo Pati, FA (18) Warga Plangitan Pati, dan RA (19) Warga Gabus.

Masing-masing berperan sebagai pembacok korban. Serta dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan, serta pemilik sajam dan membagikan sajam.

BACA JUGA :  Pasca Kebakaran, Perlu Penataan Ulang Kawasan Usaha dan Parkiran HWI Jepara

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis Celurit dan Corbek yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Saat ini, keempat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini