dirgahayu ri 80

Guru PAUD Wadul DPRD Pati, Minta Revisi UU Sisdiknas 2003

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jan 2025 16:10 0 358 Harold

PATI – Mondes.co.id | Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) wadul ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa (7/1/2025).

Tenaga pendidik yang tergabung Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Pati beraudiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Ketua HIMPAUDI Kabupaten Pati, Siti Sudarwati mengatakan, tujuan audiensi ini agar guru PAUD sejahtera.

“Kami minta kepada DPRD Kabupaten Pati untuk merekomendasikan agar DPR RI merevisi UU Sisdiknas tahun 2003. Dalam UU itu guru PAUD tidak termasuk guru formal,” ujarnya.

Lantaran terganjal undang-undang tersebut, guru PAUD seolah dikesampingkan dan jauh dari bantuan pemerintah.

“Guru PAUD masih nonformal. Kalau kita masih nonformal itu membatasi kita bergerak untuk mendapatkan bantuan-bantuan,” terangnya.

Dia mengeluh, selama ini hanya hidup dari honor yang sangat kecil, jika toh ada bantuan, itu pun hanya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebesar Rp100.000 setiap bulannya.

Menurutnya, tunjangan bantuan kesejahteraan (bankes) dari Pemkab Pati itu terlalu kecil daripada kerja keras para guru PAUD di Bumi Mina Tani.

Para guru PAUD berharap, agar Pemkab Pati dan DPRD Kabupaten Pati lebih memperhatikan kesejahteraan guru PAUD khususnya.

Lebih-lebih guru PAUD, adalah tangan pertama yang memberikan edukasi kepada anak usia dini. Anak-anak ini adalah aset utama Bangsa Indonesia, sehingga wajar jika kesejahteraan guru mutlak diperhatikan.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Sambangi SMA Muhammadiyah 1 Pati, Satlantas Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini