Penertiban APK Melanggar Aturan di Rembang Dilakukan Dua Kali

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Nov 2024 15:16 0 381 Supriyanto

REMBANG – Mondes | Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye calon Bupati (Cabup) dan calon wakil Bupati (Cawabup), maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terjadi di Kabupaten Rembang.

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) ditemukan melanggar peraturan Bupati maupun surat keputusan KPU. Seperti halnya pemasangan di tempat tidak semestinya.

Oleh karenanya, dilakukan penertiban pada Senin (11/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, penertiban akan digelar dua kali yakni pada 11 November dan hari pertama masa tenang, tepatnya pada 24 November 2024.

“Penertiban pertama yang dilakukan hari Senin, 11 November 2024, sasarannya baru alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang,” ujarnya.

Sedangkan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah belum bisa langsung ditertibkan, karena masih harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak di tingkat provinsi.

Penertiban berlangsung serentak di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Khusus milik Paslon gubernur dan wakil gubernur belum ditertibkan, soalnya koordinasinya harus sama tim di provinsi dan proses masih berjalan,” terang Totok.

Ia juga menuturkan, ada hampir 3 ribu alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang melanggar aturan.

Adapun APK yang ditertibkan, di antaranya berada di tempat terlarang untuk kampanye.

“Seperti tempat terlarang alun-alun, pasar daerah maupun pasar desa, kloneng jembatan, taman kota, dipaku di pohon, di rambu-rambu lalu lintas, jalan protokol Kota Rembang, dan kalau di pelabuhan jaraknya 10 meter dari pagar pelabuhan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Berantas Judi Online, Kasdim Pati Sidak Seluruh HP Prajurit

Penertiban alat peraga kampanye maupun bahan kampanye ini dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Bukan hanya tugas Bawaslu saja, melainkan ada tim terpadu yang diketuai oleh Kepala Bakesbangpol. Anggotanya lintas lembaga termasuk KPU, Bawaslu, dan Satpol PP,” bebernya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini