Urus Kartu Kuning Semakin Mudah, Bisa ke MPP dan Kantor Dinas Terkait

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Sep 2024 18:00 0 818 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati memiliki pelayanan yang lengkap untuk memfasilitasi para calon pekerja di Kabupaten Pati.

DBHCHT TRENGGALEK

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi jujukan para fresh graduate dan pejuang rupiah itu membuka layanan pencari kerja setiap hari.

Perlu diinformasikan, Disnaker Kabupaten Pati memiliki layanan pembuatan dan pencetakan Kartu Ak-1 atau kerap disebut kartu kuning.

Pelayanan mengurus kartu kuning ini dapat dilakukan dengan cara online dan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kartu tersebut berguna sebagai lampiran untuk menandai para pencari kerja ketika melamar lowongan pekerjaan.

“Masyarakat banyak perlunya ngurus dokumen untuk kerja, seperti kartu kuning, dokumen kerja luar negeri, dan lain sebagainya. Untuk mengurus kartu kuning bisa ke MPP,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, Sabtu, 21 September 2024.

Berdasarkan informasi, gerai pemohon untuk pencari kerja dibuka di MPP. Mereka dapat mengurus kartu kuning, mulai dari membuat bahkan memperpanjang masa berlakunya kartu tersebut secara online dengan panduan petugas yang ada.

“Cara mengurus kartu kuning yakni (1) Mendatar melalui website https://bursakerja.jatengprov.go.id/. (2) Mengirim pesan ke admin Disnaker dengan menyertakan nama lengkap dan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) untuk mendapatkan verifikasi dan format kartu pencari kerja. (3) Kartu pencari kerja siap dicetak secara mandiri,” tulis website mpp.patikab.go.id.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Layanan Darurat, Tekan Jepara Tanggap 112 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini