Kasus Perampokan Juragan Emas Pati Tak Kunjung Terang

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Agu 2024 17:03 0 300 Harold

PATI – Mondes.co.id | Nimerodi Gulo, kuasa hukum korban perampokan di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, untuk kali kesekian mendatangi Polresta Pati pada Senin (26/8/2024).

Salah satu tujuannya adalah untuk menanyakan perkembangan kasus yang menimpa Siti Muawanah (47), tak lain adalah pedagang perhiasan emas yang menjadi korban perampokan beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Nimerodi Gulo ditemui Wakapolresta Pati, Dandy Ario Yustiawan, lantaran Kapolresta Pati ada keperluan mendadak di Semarang.

“Selama ini kita tidak mendapatkan informasi penanganan perkara itu. Walaupun tadi, Wakapolresta tadi bilang tanggal 20 kemarin baru dikasih SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) bahwa perkara itu, dua orang ditahan,” kata Nimerodi Gulo.

Ia menilai, penanganan kasus perampokan rumah pedagang emas cukup lamban. Sehingga, pihaknya terus mendesak aparat kepolisian mengungkap sampai tuntas.

“Menurut saya lamban, tapi versi mereka tidak lamban. Katanya ada kendala, tapi kendalanya apa kita tidak tahu. Seharusnya ini dikomunikasikan dengan korban,” jelasnya.

Hemat Nimerodi Gulo, Polresta Pati baiknya memberikan informasi perkembangan kasus kepada kliennya. Bahkan untuk perkembangan sekecil apapun, ia menilai harus tetap disampaikan.

“Korban harus diberikan informasi selengkap-lengkapnya. Ini paradigma peradilan kita sekarang. Jangan dianggap korban itu tidak punya hak untuk mendapatkan informasi,” terangnya.

Ia berharap agar kasus perampokan emas itu segera diselesaikan. Dengan kata lain, polisi bisa menangkap semua pelaku yang terlibat.

“Kita berharap perkara ini akan terus ditangani. Menurut informasi dari Pak Waka, saya tidak tahu benar apa salah, tim masih ada di lapangan untuk mencari,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Dua Nama Calon Bupati Daftar di PPP Pati 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini