Anggaran DBHCHT di Pati untuk Asah Skill Tenaga Kerja Lokal

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Agu 2024 10:24 0 391 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Lebih dari 5 ribu masyarakat Kabupaten Pati bekerja di sektor tembakau, di antaranya sebagai buruh industri rokok dan buruh pertanian tembakau.

Menurut pemaparan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, ribuan tenaga kerja di Bumi Mina Tani ini banyak yang bekerja di perusahaan rokok dalam kota.

Menurut perhitungannya, terdapat 11 perusahaan rokok yang tersebar di Bumi Pesantenan.

“Warga Pati lebih dari 5.000 kerja di sektor tembakau, kami catat 11 pabrik rokok di Pati dengan kapasitas produksi lebih dari 5 miliar batang. Banyaknya tenaga kerja di tembakau sudah bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Hadi Santoso saat menjadi narasumber belum lama ini.

Selama ini, kegunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) cukup optimal untuk pelatihan skill tenaga kerja asal Kabupaten Pati, demi meningkatkan kualitas kerja.

Disdagperin Kabupaten Pati mempergunakan DBHCHT tahun anggaran 2024 untuk Good Manufacturing Practice bagi para pekerja di bidang industri tembakau.

“DBHCHT untuk Good Manufacturing Practice untuk melatih kemampuan tenaga industri serta manajemen karyawan. Kami libatkan mereka untuk mendapat pelatihan seperti linting dan pengemasan,” urainya.

Pihaknya juga mengajak pelaku usaha industri tembakau studi banding ke beberapa wilayah, melihat kemajuan produksi olahan tembakau maupun rokok. Sehingga hal ini bisa memotivasi dan meningkatkan wawasan.

“Dan kami ajak pelaku industri melihat ke berbagai industri rokok yang sudah maju menghasilkan produk cukup besar dan bagus dari segi manajemen sehingga mereka termotivasi, wawasan luas, dan meningkatkan produksi,” pungkas Hadi. (Adv)

BACA JUGA :  Pati Berlakukan Pembatasan Peredaran Elpiji 3 Kilogram, Fokus Beli di Pangkalan

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini