REMBANG – Mondes.co.id | Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Rembang berhasil melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir laut ilegal di Kecamatan Sarang.
Turut menggandeng TNI AL Kecamatan Sarang dan Pemdes Temperak.
Operasi yang dilakukan pada Kamis (8/8/2024) pukul 06.00 hingga 13.00 WIB, berhasil mengamankan seorang penambang beserta satu unit tosa dan satu buah cangkul.
Selain itu, tujuh penambang lainnya yang terjaring dalam operasi ini diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan serta berita acara komitmen untuk tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Adapun langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP bersama instansi terkait ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir Kabupaten Rembang.
Dengan adanya hal ini, akan dilakukan pengawasan dari TNI AL dan Pemerintah Desa terkait kegiatan penambangan pasir laut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar