Berkedok Toko Kelontong, Ternyata Warung di Tahunan Jualan Miras

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Jul 2024 17:59 0 471 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Berkedok Toko kelontong, ternyata warung di wilayah Kecamatan Tahunan ini juga menjual minuman keras.

Hal ini terkuak setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara melakukan penggrebekan di warung tersebut.

Tidak hanya menjual kelontong, toko itu juga menjual berbagai jajanan anak-anak.

“Kemarin sore kami melakukan penggerebekan sebuah rumah yang menjual miras. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 382 botol miras berbagai merek dan miras oplosan,” ungkap Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, Rabu (31/7/2024).

Penggerebekan rumah penjual miras ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ada dua rumah yang sebenarnya menjadi sasaran, namun rumah yang satunya tertutup rapat dan petugas kesulitan mengakses.

Adapun satu rumah yang berhasil digerebek, terbukti menjual miras. Bahkan, ketika petugas datang, masih ada aktivitas jual beli yang dilakukan oleh beberapa pemuda dari sekitar lokasi.

”Kita sisir rumah, ada banyak miras. Di antaranya didapati di etalase penjualan dan di sebuah kamar,” kata dia.

Menurut Khalim, penjual menutupi aktivitas jual beli miras dengan toko kelontong. Bahkan, ia juga menjual jajanan anak-anak di toko yang berada jadi satu dengan rumahnya.

Pemilik rumah tersebut adalah B yang memang diduga telah lama menjual barang haram ini.

Satpol PP telah mengundang B untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di kantor Satpol PP, Rabu (31/7/2024).

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Jepara.

BACA JUGA :  Jam Komandan, Dandim Sampaikan Pesan Penting Kepada Bati Kodim Pati 

Aktivitas penjualan miras merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara.

”Saat ini barang bukti sebanyak 382 botol minuman beralkohol, kami amankan di Kantor Satpol PP Jepara,” benernya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini