PATI – Mondes.co.id | Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, memvonis penjara 1 tahun 10 bulan Neneng Setiawati warga Kecamatan Tambakromo, lantaran memalsukan celana merek Cardinal.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (25/7/2024).
Sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Pati ini, dipimpin Hakim Ketua Nuny Defiary, Hakim Anggota Aris Hartoyo dan Ahmad Taufik.
Sidang tersebut, dihadiri pihak PT Multi Garmenjaya atau pemilik merek Cardinal dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui zoom dari Lapas Pati.
Hakim Ketua Nuny Defiary mengatakan, selain menjatuhi hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa, juga menimpakan denda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp1 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya membacakan putusan.
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim.
Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.
Meskipun begitu, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari para majelis hakim.
“Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kita memang tidak puas. Tapi sudah merupakan kebijakan dan pemikiran dari majelis, kita terima,” terangnya.
Terlepas dari itu, adanya hal ini bisa memberikan efek jera, sekaligus memberi tanda peringatan bagi pihak-pihak yang memalsukan merek Cardinal.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi sesuatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal. Jadi ke depan jangan sampai ada lagi. Kami dari PT Multi Garmenjaya tetap bergerak untuk mengambil sikap Cardinal tidak boleh dipalsukan,” bebernya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar