Ada Surat Cinta untuk ASN Jepara yang Judi Online

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Jun 2024 15:03 0 372 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara Terbitkan “Surat Cinta” untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Cinta ini berupa teguran dan peringatan agar ASN di lingkungan Pemkab Jepara tidak terjebak dalam judi online.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, meski ada ancaman sanksi berat hingga pemecatan yang tertuang dalam surat tersebut, tetapi Edy Sujatmiko mengisyaratkan bahwa pertimbangan rasa sayang yang lebih mendasari penerbitan surat tersebut.

“Eman jika ASN sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,” kata Edy Sujatmiko, Kamis (27/6/2024).

Surat ini dia sebut telah beredar di perangkat daerah, merujuk tanggal surat, 24 Juni 2024. Surat berisi perihal “larangan judi konvensional dan judi online” bernomor 335/1619 itu, ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah.

Selain Undang-Undang (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, surat itu mencantumkan adanya sanksi dalam UU lain yang bisa dikenakan kepada ASN pelaku judi online, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Umdang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena (yang marak sekarang) judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main gim (dengan gawai), tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol. Kan habis semua,” demikian Edy Sujatmiko mengingatkan.

Dalam surat itu, dia memberi instruksi kepada Kepala Perangkat Daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, Kepala Puskesmas, hingga Kepala Sekolah untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Besok Banget! Persipa akan Hadapi Sulut United di Laga Play Off Liga 2

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini