Permintaan Banding Diterima, Akhirnya Daniel Frits Maurits Dinyatakan Bebas

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Mei 2024 12:22 0 612 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Setelah menjalani masa penahanan, aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50) telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Ia memilih pulang ke Jakarta dan berkumpul dengan keluarganya.

Tim Advokasi Kawali, Tri Hutomo Rabu (22/5/2024) mengatakan, seusai dibacakan putusan kebebasan oleh Majelis Hakim, dirinya bersama orang tua, langsung menjemput Daniel yang berada di rutan kemarin sore.

Seusai dijemput di rutan, malamnya Daniel bersama kedua orang tuanya langsung menuju ke stasiun untuk bisa pulang ke Jakarta.

“Saat ini Daniel memilih pulang ke Jakarta, untuk bertemu dengan keluarganya,” kata Tri.

Sebelum pulang, kata Tri, Daniel sempat berpesan untuk tetap berjuang dan mengucapkan terima kasih banyak kepada teman-temannya telah membantu aktivis lingkungan Karimunjawa.

“Ucapan terima kasih & tetap melanjutkan perjuangan,” ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50) secara resmi dibebaskan dari tahanan pada kemarin. Putusan itu dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam sidang terbuka perkara pidana tingkat banding pada Selasa (21/5/2024).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Daniel, Muhbur Satyahaprabu mengajukan permintaan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jepara beberapa waktu lalu.

Daniel Fritz Maurits Tangkilisan divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta rupiah atau subsider satu bulan. Permintaan banding tersebut kemudian dimusyawarahkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 17 Mei 2024 lalu. Hasil putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka yang menyatakan Daniel secara resmi dibebaskan dari segala tuntutan.

BACA JUGA :  Tukang Parkir Beri Layanan Kurang Baik, Laporkan Saja! Begini Caranya

Dalam surat putusan nomor 374 /PID.SUS/ 2024/ PT SMG yang diterima media ini, menyebutkan bahwa permintaan banding terdakwa diterima, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/ 2024/ PN Jpa tertanggal 4 April 2024.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tulis Hakim Ketua, Suko Priyowidodo dalam surat putusan yang diterima wartawan.

Putusan kedua, memulihkan segala hak terdakwa dalam hal ini Daniel dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Ketiga, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

Adapun barang bukti yang disita berupa handphone Xiaomi Redmi 5 dan satu buah akun Facebook dikembalikan kepada terdakwa Daniel.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini