Polsek Tlogowungu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Acara Ketoprak

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Nov 2023 13:04 0 341 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Unit Reskrim Polsek Tlogowungu dibantu dengan Unit Resmob Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Suwandi (60) Warga Sarirejo Pati.

Kasus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023 sekira pukul 22.15 WIB tersebut, berlokasi di area pertunjukan ketoprak Agung Budoyo turut Desa Tlogorejo RT6 RW1, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengungkapkan, saat itu unit Resmob Satreskrim Polresta Pati telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial S alias Badengak (49) warga Bangsri, Jepara.

“Pada tanggal 11 November 2023 Tim Resmob Jatanras Polresta Pati telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Badengak dan dari hasil interogasi menerangkan bahwa pernah melakukan pencurian di Tlogorejo saat Pertunjukan Ketoprak,” ujar Kapolsek, pada Kamis, 23 November 2023.

Iptu Mujahid menjelaskan, atas peristiwa pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada SB warga Desa Sumur Cluwak, dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” tandasnya.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Tutupnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Jelang Nataru, Polres Blora Tingkatkan Kondusifitas di Kota Kayu Jati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini