JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengoptimalkan Gerakan “Yuk Sekolah Maneh” (Ayo Sekolah Lagi), untuk menangani permasalahan anak tidak Sekolah (PATS) di Kota Ukir. Hingga kini, berhasil mengembalikan 634 ATS ke bangku pendidikan.
Data itu terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko memberi arahan pada rapat koordinasi penanganan ATS yang berlangsung di Gedung Ratu Shima Jepara pada Kamis, 2 November 2023.
“Jumlah itu hampir 55 persen dari total 1155 ATS yang sejauh ini terdata di wilayah tersebut,” ungkap Edy Sujatmiko.
Menurut Edy Sujatmiko, angka tersebut berdasar hasil pendataan riil yang telah dilakukan di 147 desa/kelurahan di Jepara. Sedangkan 48 desa lain belum melakukan pendataan. Dengan fakta tersebut, Edy Sujatmiko menekankan agar seluruh desa/kelurahan segera menyelesaikan pendataan supaya seluruh ATS yang ada segera bisa diupayakan kembali ke sekolah.
“Data itu penting. Kalau data salah, pembangunan kita akan salah. Tolong Pak Petinggi, Pak Lurah, kita lakukan pendataan. Dulu data ATS kita, kan, sangat tinggi. Menurut Susenas sampai 17 ribu. Ternyata dari data Pusdatin Kemendikbud kini tinggal 5230,” kata Edy Sujatmiko sambil menunjukkan data Pusdatin Kemendikbud per 1 April 2023.
Dia memastikan, upaya maksimal akan dilakukan untuk mengembalikan ATS ke sekolah. Dia meminta semua pihak memberikan dukungan maksimal.
“Kita sudah ada regulasinya, kita siapkan anggarannya. Pertemuan koordinasi ini harus menghasilkan program untuk pengentasan ATS,” tandasnya.
Penanganan anak putus sekolah perlu mendapat dukungan tokoh masyarakat. Tidak hanya oleh pemerintah melalui jajarannya, tapi harus bersama-sama dalam menangani anak tidak sekolah.
“Ini sejalan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) disebut bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai,” kata Edy.
Dikatakan, sasaran PATS ini adalah anak berusia 7 hingga 18 tahun, atau setingkat SD/MI, dan SMP dan MTS. Ini sejalan dengan harapan tuntaskan wajib belajar sembilan tahun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar