PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Polresta Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati, menggelar razia rokok ilegal di Desa Grogolan, Kecamatan Dukuhseti, pada Rabu, 13 September 2023.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, dari operasi rokok ilegal tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 688 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merk.
“Petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di desa Grogolan sebanyak 688 batang,” ujar Sugiyono.
Ratusan batang rokok tersebut nantinya akan disita dan dimusnahkan untuk menekan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Pati.
“Barang bukti rokok ilegal disita untuk dimusnahkan, adapun merk rokok ilegal yang disita rokok Matoa 380 batang, rokok Bola 208 batang, Pastipas 100 batang,” singkatnya.
Ia menjelaskan, jika operasi rokok ilegal tersebut sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK
.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Ia juga berharap agar masyarakat bisa membantu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Dirinya menyarankan, jika ada pedagang rokok ilegal ataupun tidak bercukai, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak Satpol PP maupun Aparat Penegak Hukum.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar