PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 13 truk di jalan Ronggo Kusumo (Kajen), Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, mendapatkan surat tilang dari Satlantas Polresta Pati lantaran melanggar peraturan lalu lintas yang ada, Jumat 12 Mei 2023.
Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri melalui KBO Satlantas Polresta Pati IPDA Muslimin mengungkapkan, puluhan personel Satlantas diterjunkan guna melakukan penindakan kepada truk yang sering masuk jalur larangan tersebut sehingga sering mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan.
“Pelaksanaan kegiatan itu diikuti oleh puluhan personel Satlantas dengan dibantu Kapolsek Margoyoso serta sejumlah anggota, yang dilaksanakan secara stasioner dan hunting system, dan berhasil menilang sebanyak 13 pelanggar, terdiri dari 2 SIM, dan 11 STNK,” ujarnya.
Hal itu dilaksanakan, lantaran banyak laporan dari masyarakat yang sering terganggu dengan adanya aktivitas truk-truk besar berlalu lalang.
Lebih dari itu, penertiban tersebut juga sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalin dan angkutan jalan.
Serta PP No. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan terhadap pelanggar, serta surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/834/V/HUK.6.6./2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang perintah penindakan pelanggar lalin.
“Banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan itu, tentang seringnya KBM Truck yang melanggar rambu-rambu larangan masuk di Jalan Ronggo Kusumo, Kecamatan Margoyoso tersebut, dengan tujuan untuk menekan angka pelanggaran juga terjadinya kecelakaan, karena setiap kecelakaan selalu diawali dari pelanggaran,” pungkasnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar