Sidang Keliling Ganti Nama Sudah Dua Kali Berjalan di Pati

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 13:29 0 49 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Program sidang keliling ke desa-desa dijalankan atas kolaborasi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.

BHAYANGKARA 80

Saat ini, persidangan keliling baru bisa memfasilitasi pergantian nama orang.

Sidang keliling ini menjadi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Pati dari desa ke desa.

Menurut keterangan Hakim PN Pati, Wira Indra Bangsa, SH., MH., layanan Posbakum keliling sudah menjangkau dua titik di tahun 2026 ini.

Di antaranya di Desa Mangunrekso, Kecamatan Tambakromo pada Rabu, 8 Juli 2026.

Kemudian, di Desa Bendar, Kecamatan Juwana pada Kamis, 9 Juli 2026.

“Persidangan keliling ini berjalan setiap tahun. Rabu kemarin kami baru melaksanakan di Tambakromo (Desa Mangunrekso), dan ini di Desa Bendar, Kecamatan Juwana,” ujarnya saat diwawaancarai awak media usai persidangan keliling di Desa Bendar lalu.

Sidang keliling ini dikatakannya mampu menjangkau pengguna layanan yang lokasinya berjarak jauh dari Kantor PN Pati di Jalan Panglima Sudirman, Nomor Kilometer 3, Dukuh Gebyaran, Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Sehingga, masyarakat bisa difasilitasi di balai desa setempat.

“Diutamakan yang jauh dari pengadilan, sehingga yang jauh dapat menjangkau. Berlangsungnya di tempat persidangan balai desa. Layanan baru pergantian nama anak, belum semua permohonan difasilitasi, karena saat ini baru pergantian nama sehingga untuk layanan hukum yang lain masih di laksanakan di kantor pengadilan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, mengatakan pengguna layanan pergantian nama di persidangan keliling langsung dicatat oleh Disdukcapil Kabupaten Pati.

BACA JUGA :  Cuaca Kembali Normal, Petani Siap Garap Lahan

Berdasarkan hasil putusan sidang pergantian nama, Disdukcapil Kabupaten Pati langsung menghasilkan kartu identitas baru bagi pengguna layanan sidang.

“Kolaborasi kami (Disdukcapil Kabupaten Pati) dengan PN Pati sampai ke tingkat desa. Dari Disdukcapil langsung mengeluarkan KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran, dan KIA (Kartu Identitas Anak) sesuai keputusan pengadilan,” sebut Ida.

Ia harap, persidangan keliling menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Pati.

Dengan sidang keliling, membuat masyarakat lebih irit biaya, waktu, dan tenaga.

“Kita berharap menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Pati. Kami terus lakukan sosialisasi bukan hanya konvensional tapi juga online lewat medsos (media sosial),” pungkasnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini